Thursday 12 January 2012

BAB XI: MEMAHAMI HUKUM ISLAM TENTANG ZAKAT

Selalu digandengkan perintah shalat dengan zakat, misal (QS. Al Baqarah: 110, QS. A1 Bayyinah: 5), menunjukkan betapa pentingnya peran zakat dalam kehidupan setiap muslim. Memberi zakat berarti "tangan berada di atas", artinya setiap muslim dibimbing melalui ajaran Islam agar hidup berkecukupan, bahkan dihindari jalan hidup yang serba kekurangan sehingga menjadi beban orang lain. Zakat, sebagaimana fungsi kekayaan (harta), berperan dalam upaya pemberdayaan sosial kemasyarakatan, di samping kesejahteraan kehidupan pribadi dan keluarga. Hanya terasa sayang, pengelolaan zakat ini belum optimal dilaksanakan oleh umat, sehingga peran zakat yang sangat vital tersebut kurang bisa memberdayakan sosial ekonomi, apalagi mengangkat kualitas (SDM) umat. Sejarah membuktikan, bahwa pemerintahan Islam pernah mencatat tinta emas dalam pengelolaan zakat ini, sehingga muncullah masyarakat yang serba berkecukupan, sehingga mencari mustahik zakat saja tidak diperoleh. Hal ini terjadi pada masa khalifah Umar bin Abdul Aziz, sehingga Yahya bin Said yang diutus khalifah memungut zakat orang Afrika, karena tidak ada fakir miskin yang mau menerima zakat, mengalihkan peruntukkan harta zakat yang terkumpul itu untuk memerdekaan para budak-budak (hambasahaya).

Selain zakat, umat Islam terkena kewajiban lagi bemama pajak. Timbulnya pajak terkait dengan status sebagai warga negara, berbeda dengan zakat yang merupakan kewajiban dari Allah Swt Meskipun ada persamaan dari segi fungsidan pemanfaatannya, namun kewajiban zakat tetap berkesinambungan sepanjang masa. Beda dengan pajak, apabila suatu negara seluruhnya sudah makmur, maka pajak bisa dihapuskan dan ditiadakan.
 

II. Uraian Materi

A.   Pengelolaan ZIS (Zakat, Infak, dan Shodaqoh)
1.    Pengertian
a.    Zakat ialah jumlah kadar harta tertentu yang diwajibkan Allah bagi orang Islam yang digunakan demi kepentingan umat yang berhak menerimanya.
b.    Infak ialah pemberian (sumbangan) harta dan sebagainya (selain zakat wajib) untuk jalan kebaikan.
c.    Shadaqah ialah pemberian kepada fakir miskin atau yang berhak menerimanya (di luar kewajiban zakat) sesuai kemampuan si pemberi.

2.    Kedudukan zakat
a.    Sebanyak 82 kali perintah shalat Al Qur'an disejajarkan dengan perintah zakat.
b.    Harta kekayaan yang sudah mencapai nisab, dinilai kotor, kalau tidak ditunaikan zakatnya (QS. (17) : 26, QS. (9): 103).
c.    Rukun Islam ketiga (HR. Bukhari Muslim)
d.    Kewajiban yang universal dan telah diwajibkan kepada nabi-nabi sebelum Muhammad Saw
e.    Tidak memberikan zakat dapat dinilai sebagai merampas hak orang lain.
f.    Tidak memberi zakat dinilai dosa besar (HR. Ahmad dan Muslim). Perhatikan QS. (2) : 43, QS. (63) : 10, (64): 16, (2) : 272!
3.    Dasar-dasar kewajiban zakat
Zakat diwajibkan mulai tahun kedua Hijriyah. Kewajiban zakat berdasarkan firman Allah Swt (QS. At Taubah: 103).
خُذْمِنْ أ مْوٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَاوَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَاللهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
Artinya: "Ambilah zakat dan sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan (harta) dan mensucikan (jiwa) mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. "

Dan ayat tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan:
a.    Kata (ambillah) menunjukkan kata kerja perintah yang berarti wajib.
b.    Zakat yang diambil itu dalam bentuk harta, yang penjabarannya bisa bermacam-macam.
c.    Zakat akan memberi keuntungan bagi yang mengeluarkan berupa bersihnya hati dari sifat kikir dan cinta yang berlebih-lebihan terhadap harta, juga dapat menumbuhkan sifat-sifat yang termasuk doa dari orang-orang yang menerima zakat.

4.    Syarat-syarat harta yang wajib dizakati
a.    Menjadi milik sempurna, berarti harta tersebut dimiliki secara sah dan dikuasai secara penuh oleh pribadi muslim.
b.    Harta tersebut dapat berkembang atau memiliki prestasi untuk dikembangkan.
c.    Sudah mencapai nisab, yaitu batas harta sehingga dizakati.
d.    Harta yang melebihi kebutuhan pokok diperlukan seseorang dan orang yang menjadi tanggungannya demi kelangsungan hidupnya.
e.    Mencapai haul artinya itu sudah dimilikinya selama satu tahun.

5.    Peran Zakat dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Islam mewajibkan pada setiap muslim mukallaf yang telah mempunyai kekayaan dalam jumlah tertentu mengeluarkan sebagian kekayaannya untuk kepentingan masyarakat menurut ketentuan yang telah ditetapkan Allah Swt Kewajiban itu disebut "zakat".
Zakat memiliki peranan yang sangat penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yaitu terpenuhinya kebutuhan hidup manusia seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, keamanan dan lain-lain. Untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat maka terlebih dulu yang harus dibina adalah sikap mental, bagaimana caranya agar penerima zakat tersebut bermental produktif sehingga dengan demikian akan melahirkan pemberi zakat yang baru.
Berdasarkan QS. At-Taubah: 60 ada 8 golongan ashnaf yaitu:
a.    Fakir adalah seseorang yang memiliki harta atau usaha tapi penghasilannya belum mencukupi kebutuhannya.
b.    Miskin adalah seseorang yang memiliki harta atau usaha namun tidak mencukupi meski sudah lebih 1/2 kebutuhannya.
c.    Amil adalah orang yang mengurus dan mengelola zakat.
d.    Muallaf adalah seseorang yang diharapkan tetap bertahan dengan akidah keislamannya.
e.    Riqab adalah seseorang yang dijanjikan oleh tuannya akan dimerdekakan.
f.    Ghorim adalah orang yang terlilit utang.
g.    Sabilillah adalah segala sesuatu untuk kepentingan Islam.
h.    Musafir adalah orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan.



6.    Ragam, Jenis, Nisab dan kadar Zakat Harta
No
Jenis harta
Nisab
Haul
Kadar
Keterangan

1.
Pendapatan/perdagangan/ tabungan
a.      pendapatan gaji/honor dan lain-lain.
b.      industri barang: konveksi/makanan, kerajinan, meubel, dll.
c.      industri jasa: notaris, akuntan, konsultan, dokter, travel, perantara perdagangan dll.
d.      Perdagangan: pertokoan, kantin, eksport/import, dll.
e.      Properti penjualan dan Penyewaan
Senilai 94 gram emas murni
1
tahun
2,5%
Yang dinilai semua kekayaan pada saat menunaikan zakat, cara menghitung dengan menjumlah pendapatan 1 th dan dapat ditunaikan pada saat menerima
2.
Tumbuh-tumbuhan
a.      Padi
b.      Biji-bijian, umbi, buah, sayur, tanaman hias.
1.350 kg gabah/750 kg beras senilai dengan padi
Tiap panen
5-10%
Jika air sulit: 5%
Jika air mudah: 10%
3.
Emas, perak dan uang:
a.    emas murni
b.    perhiasan emas
c.    perak
d.    perhiasan, perlengkapan perak
e.    logam mulia lain; platina
f.       uang simpanan : tabungan, deposito, uang tunai rupiah, mata uang asing.

94 gr senilai 94 gr emas 672 gr perak senilai 672 gr perak senilai 94 gr emas senilai 94 gr emas murni
1
tahun
2,5%

4.
Binatang temak
a.    kambing, biri-biri, domba
40-120ekor
121-200ekor
201-300 ekor
1
tahun
1 ekor
2 ekor
3 ekor
Selanjutnya tiap 100 ekor, kadar zakatnya 1 ekor
b.      sapi, kerbau, kuda
30 ekor
1 ekor umur 1 th
Selanjutnya tiap 30 ekor kadar zakatnya tambahan 1 ekor umur I th
40 ekor
1 ekor umur 2 th
Selanjutnya tiap 30 ekor kadar zakatnya tambahan 1 ekor umur 1 th dan tiap tambah 40 ekor kadar zakat tambah 1 ekor umur 2 th setiap penambahan 5 ekor zakatnya 1
ekor
60 ekor
2 ekor umur
1 th
70 ekor
2 ekor umur2 th
c.      unta
5 ekor
1 ekor kambing
25 ekor
1 ekor unta

7.    Tata cara menghitung zakat
a.    Contoh menghitung zakat mal, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1)   Dipahami jenis, nisab dan kadar harta serta apa yang dijalankan
2)   Modal pokok ditambah keuntungan digabung, kemudian dikurangi jumlah hutang bila ada.
3)   Segala peralatan usaha yang tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan tidak dihitung sebagai komponen zakat.
b.    Beberapa contoh menghitung zakat mal
1)   Bapak Ahmad berdagang pakaian dengan aset 50 juta, setelah setahun berusaha memperoleh laba Rp. 20 juta. Sedangkan utang ke pihak lain sebesar Rp. 10 juta. Berapa zakat mal yang harus dikeluarkan Pak Ahmad?
Jawab:
Aset Rp. 50 juta + Laba Rp. 20 juta = Rp. 70 juta 70 juta - hutang (Rp. 10 juta) = 60 juta Jadi, zakat pak Ahmad adalah 2,5 % dari 60 juta = Rp. 1.500.000,­-
2)   Penghasilan Pak Nasution setiap tahun Rp. 20 juta, kebutuhan pokoknya Rp. 10 juta. Berapa zakatnya?
Jawab:
Pendapatan - kebutuhan pokok Rp. 20 juta - Rp 10 juta = Rp. 10 juta 2,5 % x Rp. 10 juta = Rp. 250.000,­-

B.   Pengelolaan Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah pengeluaran yang wajib dilakukan oleh setiap muslim yang mempunyai kelebihan dari naflcah keluarga yang wajar pada malam Idul Fitri. Banyaknya 2,5 kg atau 3,5 liter beras yang dapat dibayarkan dengan uang seharga 2,5 kg/3,5 liter beras. Beras (makanan pokok) yang dikeluarkan sejak hari pertama bulan Ramadhan hingga akhir Ramadhan, sebelum shalat Idul Fitri diutamakan dan diberikan kepada fakir miskin.
"Dari ibnu Umar, berkata Rasulullah Saw: diwajibkau zakat fitrah pada bulan Ramadhan sebanyak 1 sha' (2,5 kg) kurrna atau gandum, atas tiap-tiap orang rnuslim, merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan, yang kecil atau yang besar dan muslim dan diperintahkan supaya dikeluarkan sebelum orang keluar shalat (ied)”. (HR. Bukhari Muslim)

1.    Syarat-syarat wajib zakat fitrah
a.    Islam
b.    Lahir sebelum terbenam matahari pada penghujung bulan Ramadhan.
c.    Memiliki kelebihan harta untuk dimakan sekeluarga (diri dan tanggungan) pada malam hari rayadan siang hari raya.
2.    Wajib membayar zakat fitrah
a.    Dibolehkan pada awal Ramadhan sampai hari penghabisan bulan Ramadhan.
b.    Lebih utama di saat terbenam matahari penghabisan bulan Ramadhan hingga sebelum shalat hari raya (led).
Sabda Rasulullah Saw: Dari Ibnu Abbas, ia berkata: "Telah diwajibkan oleh Rasulullah Saw zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang puasadan memberi makan bagi orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat hari raya, " maka zakat itu diterima, dan barang siapa yang menabayarnya sesudah shalat, maka zakat itu sebagai sedekah biasa”. (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
3.    Penerimaan Zakat Fitrah
Penerima zakat fitrah sama dengan penerima zakat mal, namun di antara 8 (delapan) ashnaf lebih diutamakan kepada fakir miskin berdasarkan hadits Rasulullah Saw: "Kayakan mereka (orang­-orang fakir) hingga tidak meminta-minta pada hari ini (Idul fitri). Zakat fitrah tidak boleh diberikan kepada selain orang-orang fakir, kecuali jika orang-orang fakir tidak ada lagi atau karena kefakiran mereka ringan (tidak parah) atau para penerima lainnya amat membutuhkan. " (HR. Al Baihaqi)

C.   Hubungan Zakat dan Pajak
1.    Pelaksanaan pajak dalam sejarah Islam
Berdasarkan penjelasan terdahulu, setiap muslim menghadapi dua kewajiban yang berkaitan dengan hartanya: pertama zakat dan kedua berupa pajak. Pada saat Nabi Muhammad Saw masih hidup, kewajiban material yang harus dipikul umat Islam hanya satu, yaitu zakat dan sebagai pengimbangnya bagi nonmuslim dikenakan jizyah (QS. At Taubah: 29).
Kebutuhan finansial umat Islam waktu itu masih sederhana sehingga dengan zakat dan jizyah itu segala kebutuhan negara dapat dipenuhi. Pada waktu pemerintahan khalifah Umar bin Khattab, kehidupan ekonomi, sosial dan politik semakin kompleks sehingga perlu adanya administrasi pemerintahan yang lebih maju, maka timbul kebutuhan tambahan pemasukan dana untuk negara. Pada masa itu Iraq masuk dalam kekuasaan Islam. Sesuai ketentuan, tanah hasil rampasan perang 4/5 bagian dibagikan kepada pasukan yang ?' memperolehnya (QS. Al Anfal : 41). Atas Ijtihad Umar r.a. tanah itu tidak dibagikan, tetapi tetap digarap oleh pemilik semula dan selanjutnya menjadi milik negara.
Di pihak penggarap diwajibkan mengeluarkan sebagian hasil tanah itu untuk negara. Inilah yang disebut kharaj atau pajak. Jadi umat Islam yang tinggal di daerah yang terkena kewajiban kharaj itu menghadapi kewajiban ganda yaitu sebagai muslim harus memenuhi tuntutan agama dalam bentuk zakat dan sebagai warga negara wajib menunaikan kewajibannya dalam bentuk kharaj atau pajak.

2.   Hakikat zakat dan pajak
Persamaan zakat dan pajak terdapat unsur kewajiban, supaya kewajiban itu mempunyai kekuatan memaksa maka kewajiban itu mempunyai sanksi. Melalui pajak terdapat sangsi tertentu bagi pelanggar pajak. Begitu pula zakat, unsur paksaan pemah dilakukan pada masa khalifah Abu Bakar dan khalifah Umar bin Khattab. Dalam kedua bentuk kewajiban itu, pihak yang dikenai kewajiban sama-sama melaksanakannya tanpa mengharapkan keuntungan yang bersifat material.
Kemudian pada zakat terkandung tujuan yang bersifat moral spiritual dalam rangka mensyukur nikmat Allah. Sedang pajak terlihat lebih material. Adapun kadar kewajiban zakat ditetapkan oleh Allah maka sifatnya pasti mutlak, sedangkan pajak kadarnya ditetapkan negara yang besar kecilnya disesuaikan menurut kebutuhannya.
Mengenai penggunaan zakat, sudah ditetapkan Allah yang disebut ashnaf. Sebagian ashnaf tersebut seperti fakir, miskin, sabilillah, dan lain-lain merupakan pihak yang dibiayai juga oleh negara melalui pajak. Dan harta yang dikenakan oleh kewajiban zakat adalah segala barang berharga yang dapat digunakan untuk kebutuhan hidup manusia, seperti emas, perak, ternak dan hasil perniagaan. Keseluruhan jenis harta yang menjadi sumber zakat termasuk apa yang dikenai kewajiban, hanya dalam pajak lebih rinci dan luas dibanding zakat seperti pajak radio, pajak kendaraan bermotor dan lain-lain.

D.   Hikmah Zakat
1.    Membersihkan dan mensucikan jiwa dan harta (QS. At-Taubah: 103)
2.    Terjalin persaudaraan dan kepedulian orang kaya kepada yang miskin (QS. Az-Zukhruf: 32).
3.    Mendapatkan pahala yang dilipatgandakan (QS. Al-Baqarah: 261)
4.    Terhindardan kebakhilan (QS. Ali Imran: 180).

E.   Perilaku yang Mencerminkan Hikmah Zakat
1.    Dermawan, karena telah memiliki kepedulian kepada yang membutuhkan.
2.    Optimis, karena yakin Allah akan memberikan lebih dan apa yang ia berikan di dunia dan akhirat.
3.    Bersyukur, karena lebih baik memberi daripada menerima.
4.    Berbahagia, karena telah melaksanakan perintah Allah dengan jalan mampu berbagi untuk sesama.
5.    Tidak berlaku sombong, karena apa saja yang dimiliki pada hakikatnya milik Allah Swt, ia hanya sekedar titipan (amanah).
 

III. Evaluasi dan Tugas
A.   Pilihlah salah satu jawaban yang paling tepat dengan memberi tanda silang (x) pada huruf a, b, c, d, atau e!
1.    Zakat diwajibkan pada tahun ke ....
a. 2 Hijriyah                     c. 4 Hiriyah
b. 3 Hijriyah                     d. 5 Hijriyah                       e. 6 Hijriyah
2.    Kedudukan perintah zakat sejajar dengan perintah ....
a. syahadat                       c. zakat
b. salat                             d. puasa                              e. haji
3.    Zakat menurut bahasa artinya ....
a. Bersih atau menyucikan     c. Suci dari dosa           
b. Pengampunan atau taubat   d. Membersihkan           e. Penyelamatan
4.    Orang-orang yang berhak menerima zakat, terdapat dalam ....
a. Q.S. At Taubah: 56       c. Q.S. At Taubah: 58
b. Q.S. At Taubah: 57       d. Q.S. At Taubah: 59          e. Q.S. At Taubah: 60
5.    Nisab zakat emas adalah ....
a. 63,9 gram                     c. 96,3 gram
b. 83,6 gram                     d. 86,3 gram                        e. 93,6 gram
6.    Hewan yang dizakatkan adalah, kecuali ....
a. kambing           b. sapi                  c. kerbau              d. ayam             e. unta
7.    Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat disebut ....    
a. nisab                            c. asnaf                                                         
b. rikaz                             d. asabah                             e. sahabat
8.    Kewajiban melaksanakan pajak berdasarkan kepada manfaat yang bersifat....
a. manusiawi                    c. khusus
b. lslami                           d. umum                             e. pribadi
9.    Pelaksanaan pajak sudah ada sejak zaman kholifah ....
a. Abu Bakar As Shidiq     c. Usman bin Affan
b. Umar bin Khatab          d. Ali binAbi Thalib.           e. Muawiyah bin Abu Sofyan
10. Di bawah ini termasuk delapan golongan penerima zakat, kecuali ....
a. mu'Aliaf                       c. fakir
b. gharim                          d. karim                              e. miskin
B.   Jawablah pertanyaan berikut ini dengan benar dan tepat!
1.    Jelaskan pengertian zakat "tumbuh dengan subur"!
Jawab: ......................................................................................................
2.    Berilah pengertian tentang zakat!
Jawab: ......................................................................................................
3.    Tahun berapa zakat diwajibkan?
Jawab: ......................................................................................................

4.    Apa maksud yang terkandung dalam QS. At Taubah: 29?
Jawab: …...................................................................................................
5.    Jelaskan fungsi zakat memiliki misi meningkatkan kesejahteraan masyarakat!
Jawab: …...................................................................................................
6.    Jelaskan kandungan QS. At Taubah: 103 dan QS. An Nisa’: 60!
Jawab: …...................................................................................................
7.    Bapak Kasim mempunyai saham yang nilainya jika diuangkan saat ini berjumlah Rp. 10 juta. Untuk tahun ini menerima deviden Rp. 560.000. Berapa zakat yang harus dikeluarkan?
Jawab: …...................................................................................................
8.    Sebutkan syarat-syarat harta yang wajib dizakati!
Jawab: …...................................................................................................
9.    Uraikan pelaksanaan pajak dalam sejarah Islam!
Jawab: …...................................................................................................
10. Sebutkan mustahik zakat disertai pengertian masing-masing!
Jawab: …...................................................................................................

C.   Tugas
1.    Perorangan
Salin dan terjemahkan QS. An Nisa’: 60 dan QS. A1 Anfal: 41 dengan baik dan benar!
2.    Kelompok
Diskusikan perbedaan dan persamaan antara zakat dan pajak!




*****


1 comment:

  1. Ingin Cari Kaos Dakwah Terbaik, Disini tempatnya:
    Kaos Islami Dakwah

    Mau Cari Bacaan Cinta Generasi Milenia Indonesia mengasikkan, disini tempatnya:
    Hati yang Tulus Tak Bisa Direkayasa

    ReplyDelete