Thursday 12 January 2012

BAB XIII : WAKAF

Perintah shalat dan zakat selalu digandengkan, memberi pelajaran kepada umat tentang keseimbangan hubungan vertikal dan horizontal (QS. Ali Imran: 112).
Zakat termasuk wakaf menjadi sarana kepedulian muslim terhadap sesama, artinya minimal ada 2 (dua) hal yang ingin dicapai :
Pertama, kehidupan setiap muslim dituntut berhasil dan sukses, khususnya di bidang materi.
Kedua, Islam mendorong umatnya agar ada perencanaan yang matang untuk anak keturunannya, keluarga dan masyarakat (QS. An Nisa': 9).
Sumbang sih wakaf terhadap derajat sosial umat sangat besar. Jika kini kondisi umum di beberapa bidang kurang menggembirakan, salah satunya karena pendayagunaan wakaf yang kurang optimal. Padahal manajemen wakaf yang baik, memberi peran yang sangat berarti terhadap kemajuan umat, baik untuk yayasan, lembaga pendidikan maupun ormas agama. Sekadar contoh : Universitas Al Azhar di negara Mesir, pondok pesantren Gontor, Ponorogo, Jawa Timur, Ponpes Hidayatullah di wilayah Kalimantan Selatan. Begitu juga beberapa Universitas besar di negara Barat (Eropa dan Amerika).


II. Uraian Materi
A.   Sejarah Wakaf
Di dalam ajaran Islam terdapat berbagai ketentuan tentang harta demi terwujudnya kemaslahatan umum. Berbagai ketentuan itu misalnya zakat, amal jariyah, sedekah, infaq dan wakaf. Wakaf sangat berguna bagi masyarakat, karena dapat memperlancar pelaksanaan urusan agama Islam sekaligus meningkatkan kesejahteraan kaum muslimin. Oleh karenanya perlu bagi kita sebagai muslim memahami dan mengetahui ketentuan wakaf yang pada gilirannya bila kita mampu, berlomba-lomba melakukan wakaf.
Mula-mula wakaf dilakukan oleh Umar bin Khatab r.a. atas perintah Rasulullah Saw ketika mendapat sebidang tanah hasil rampasan perang khaibar. Dan sejak itu mulai dikenal wakaf di dalam ajaran Islam, lalu banyak para sahabat di Madinah mengorbankan sebagian hartanya untuk dijadikan wakaf.

B.   Pengertian dan Hukum Wakaf
1.    Pengertian
Menurut bahasa wakaf berarti menahan, mencegah dan menghentikan. Sedang menurut istilah wakaf adalah :
"Menahan harta yang dapat diambil manfaatnya dengan tetap utuh barangnya, dan barang itu lepas dari penguasaan si pemberi wakaf serta dimanfaatkan pada sesuatu yang diperbolehkan agama. "
Melalui pengertian ini, inti wakaf terletak pada segi kemanfaatan dan keutuban barang yang diwakaflcan. Selama benda yang diwakaflcan masih bermanfaat, bersama dengan itu pula pahalanya selalu mengalir (amal jariyah).
2.    Hukum dan dalil tentang wakaf
Hukum wakaf pada dasarya "jaiz" atau diperbolehkan. Namun karena begitu pentingnya nilai wakaf, maka hukum wakaf sangat dianjurkan (sunnah). Wakaf senilai amal jariyah, karena ia bukan sekadar sedekah biasa, disebabkan pahala dan manfaatnya lebih besar diperoleh (pahalanya mengalir terus) bagi orang yang mewakafkan Perhatikan Firman Allah dan hadits berikut ini :
a.    QS. Ali Imran : 92 dan QS. Al Hajj: 77
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

"Kamu sekali-kali belum mernperoleh kebaikan, sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai”, dan sesuatu yang kamu nafkahkan. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya”.(QS. Ali Imran : 92)

....وَافْعَلُوْاالْخَيْرَلَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ .  
"Dan berbuatlah kebajikan, supaya kamu memperoleh keberuntungan”.(QS. Al Hajj: 77)
b.    Sabda Rasulullah Saw:
"Sesungguhnya Umar r.a. mendapat sebidang tanah di Khaibar, lalu Umar bertanya kepada Rasulullah: "Apakah yang dapat aku lakukan dengan tanah ini ya Rasul? Jawab beliau: "Jika engkau suka tahanlah tanah ini dan sedekahkan saja " dengan petunjuk beliau, Umar RA menyedekahkan manfaatnya dengan janji : Tidak akan dijual tanahnya, tidak akan dihibahkan dan tidak diwariskan”.   (HR. Bukhari dan Muslim).

C.   Macam-macam Wakaf
Bila ditinjau dari segi kepada siapa wakaf diberikan, maka ada 2 (dua) macam wakaf :
1.    Wakaf "ahli", yaitu yang ditujukan kepada orang tertentu seorang atau lebih, baik kepada keluarga wakaf atau bukan. Wakaf seperti ini disebut juga wakaf "Dzurri".
2.    Wakaf "khairi", yaitu wakaf yang secara tegas diperuntukkan demi kepentingan agama atau kemaslahatan umum, seperti wakaf yang diberikan untuk pembangunan masjid, yayasan Islam yang bersifat sosial, madrasah (sekolah) dan lain-lain.

D.   Syarat Wakaf
1.    Berlaku untuk selamanya dan tidak dibatasi waktu.
2.    Tunai penyerahannya di saat sighat.
3.    Harus jelas kepada siapa barang tersebut diwakafkan, baik berupa perorangan, kelompok, organisasi atau badan hukum dan lembaga.

E.   Rukun Wakaf
Sahnya wakaf diperlukan 4 (empat) rukun :
1.    Wakif, yaitu pihak yang menyerahkan wakaf, baik orang maupun badan hukum dan instansi.
2.    Mauquf `Alaih, yaitu pihak yang menerima wakaf, yaitu kelompok orang atau badan hukum yang diserahi tugas untuk mengolah harta wakaf. Pihak ini disebut juga "nadhir".
3.    Mauquf yaitu harta atau benda yang diwakafkan.
4.    Sighat, yaitu ikrar atau akad serah terima wakaf kepada nadhir.

F.   Ketentuan Harta yang Diwakafkan
1.    Segala benda yang bergerak atau tidak, tetap zatnya, dalam keadaan baik dan berfaedah.
2.    Harta yang diwakafkan adalah milik sendiri.
3.    Harta yang diwakafkan dilakukan atas kehendak sendiri.
4.    Harta yang diwakafkan atas dasar berhak berbuat baik. Hal ini berarti wakif nonmuslim pun bisa diterima.
5.    Harta wakaf tidak boleh dijual kecuali rusak atau tidak bisa diambil manfaatnya, kemudian diganti yang baru yang merupakan penjualan barang tersebut.

G.  Hukum Mengganti atau Memindahkan Wakaf
Perubahan zaman membawa problematika sendiri, termasuk masalah pengelolaandan benda wakaf itu sendiri. Mengganti dan memindahkan wakaf pada dasarnya diperbolehkan asalkan memenuhi syarat sebagai berikut:
1.    Alasannya jelas, rasional dan membawa manfaat
2.    Lebih membawa manfaat bahkan sangat bermanfaat dari sebelumnya.
Mengganti benda wakaf diperbolehkan sesuai dengan Sabda Rasuludah Saw:
"Andaikan kaummu itu bukan baru saja meninggalkan syirik, pastilah ka'bah itu saya robohkan dan saya ratakan dengan tanah dan saya buatkan dua pintu padanya”. (HR. Muslim dari Siti Aisyah r.a.)
Khusus perihal perubahan wakaf dari Ikrar semula, juga diperbolehkan, asalkan disetujui oleh ulama dan pemerintah setempat dengan beberapa syarat antara lain :
1.    Karena tidak sesuai lagi dengan awal wakaf.
2.    Karena ada kepentingandan kemaslahatan umum yang lebih bermanfaat.

H.  Pelaksanaan Perwakafan di Indonesia
1.    Dasar wakaf di Indonesia
a.    Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1977.
b.    Peraturan Mendagri No. 6 tahun 1977.
c.    Peraturan Menag No. 1 tahun 1978.
d.    Peraturan Diden Bimas Islam No. kep/P/75/1978.

2.    Tata cara pelaksanaan wakaf
Berdasarkan perundang-undangan di atas, dapatlah disusun secara sederhana tata cara pelaksanaan wakaf sebagai berikut :
a.    Cal on wakif menghadap nadhir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Pejabat ini adalah Kepala Kantor Urusan Agama setempat.
b.    Ikrar wakaf, 2 (dua) orang saksi dan bentuk ikramya tertulis.
c.    Status tanah wakaf dalam keadaan tuntas, bebas dari ikatan atau sengketa.

3.    Kelengkapan administrasi wakaf
a.    Sertifikat tanah atau surat pengganti yang sah.
b.    Surat keterangan Kepala Desa atau Lurah yang dikuatkan Camat setempat tentang kepemilikan tanah dan ketentuannya.
c.    Adanya izin Bupati dan Walikota yang dalam hal ini diwakili Kepala Subdit Pertahanan.

4.    Hak dan kewajiban nadhir
a.    Hak Nadhir: Berhak menerima penghasilan dari hasil wakaf sesuai dengan ketentuan yang telah digariskan oleh Kandepag Kabupaten atau, Kotamadya dan penggunaannya demi kemaslahatan agama atau umum. Begitu pula, ia berhak menggunakan fasilitas yang tersedia sesuai dengan garis yang ditentukan.
b.    Kewajiban Nadhir : Mengelola dengan sebaik-baiknya dan mengamankan harta, surat-surat dan basil-hasil wakaf.

I.    Hikmah Wakaf
1.    Ganjaran wakaf akan mengalir terus-menerus selama barang wakaf itu masih berguna (sedekah jariyah)
2.    Untuk kemajuan pembangunan, dengan wakaf generasi baru dapat mewarisi peninggalan wakaf dan memanfaatkannya untuk kepentingan umum.
3.    Dengan wakaf benda -benda bersejarah dapat terpelihara dan terhindar dari kerusakan.

J.    Perilaku yang Mencerminkan Penghayatan tentang Hikmah Wakaf
1.    Mengisi kehidupan secara sungguh-sungguh dan maksimal, sehingga membuahkan kesuksesan, yang pada akhirnya memberi manfaat yang lebih untuk sesama.
2.    Manajemen umat terhadap sumber-sumber pembiayaan harus dikelola secara profesional.
3.    Menghindari jalan hidup yang menjadi beban orang lain.
4.    Meninggalkan anak keturunan yang berkehidupan cukup, bahkan semakin baik bila kaya yang dermawan.
 

III. Evaluasi dan Tugas

A.   Pilihlah salah satu jawaban yang paling tepat dengan memberi tanda silang pada huruf a, b, c, d, atau e!
1.    Menurut pengertian secara Bahasa, wakaf berarti ....
a. sedekah                           c. wukuf di Arafah
b. menahan                         d. tanda wakaf                          e. zakat
2.    Di bawah.ini termasuk rukun wukuf, kecuali ....
a. orang yang memberikan   c. barang yang diwakaflcan
b. orang yang menerima      d. ikrar yang diwakafkan          e. ikrar wakaf kepada nadir
3.    Syarat-syarat wakaf ada ... perkara.
a. 3                         b. 6                      c. 7                         d. 8                      e. 9
4.    Status tanah yang sudah diwakafkan menjadi milik ....
a. yayasan                           c. pemerintah
b. nadzir                             d. Departemen Agama              e. ahli waris
5.    Bukti tanah wakaf yang sudah resmi adalah ….
a. SPPT                               c. girik                                    
b. sertifikat                         d. akta ikrar wakaf bukti          e. pelunasan pajak
6.    Dalam hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, wakaf diistilahkan dengan ....
a. sedekah         b. zakat                     c. sedekahjariyah    d. infak             e. amal
7.    Menyerahkan harta wakaf hukumnya ….
a. sunah               b. terpuji           c. fardu kifayah         d. fardlu `ain        e. mubah
8.    Di bawah ini Benda yang boleh diwakafkan adalah ....
a. beras 1 ton     b. kerbau           c. makanan        d. gandum         e. seperangkat alat salat
9.    Wakaf merupakan ibadah yang dilakukan dengan cara ....
a. menyumbangkan tenaga             c. mengajarkan ilmu pengetahuan
b. menyumbangkan akal pikiran    d. membuat proposal           e. memberikan harta
10. Wakaf dalam Islam pertama kali dilakukan oleh ....
a. Utsman bin Affan            c. Abdullah ibnu Mas'ud
b. Umar bin Khattab            d. Abu Sofyan                          e. Khadijah

B.   Jawablah pertanyaan berikut ini dengan benar dan tepat!
1.    Jelaskan pengertian wakaf menurut bahasa dan istilah dan sejak kapan wakaf menjadi bagian dalam agama Islam!
Jawab: ……………………………………………………………………….
………………………………………………………………………………..
2.    Bedakan antara pengertian wakaf dan amal jariyah!
Jawab: ……………………………………………………………………….
………………………………………………………………………………..
3.    Apa yang menjadi faktor utama terus mengalirnya pahala wakaf?
Jawab: ……………………………………………………………………….
4.    Salinlah hadits yang berkaitan dengan wakaf kemudian simpulkan kandungannya!
Jawab: ……………………………………………………………………….
………………………………………………………………………………..
5.    Sebutkan rukun-rukun wakaf serta pengertiannya masing-masing!
Jawab: ……………………………………………………………………….
………………………………………………………………………………..
6.    Jelaskan hukum memindah atau mengganti wakaf beserta alasannya!
Jawab: ……………………………………………………………………….
………………………………………………………………………………..
7.    Sebutkan 3 (tiga) dasar hukum wakaf di Indonesia!
Jawab: ……………………………………………………………………….
8.    Tulis salah satu firman Allah atau Hadits Nabi yang menjelaskan tentang wakaf!
Jawab: ……………………………………………………………………….

4 comments: